Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Andi Gultom, mempertanyakan kekuatan gugatan yang diajukan penggugat. Ia menilai unsur wanprestasi dan legal standing dalam perkara tersebut tidak dijelaskan secara jelas. Kondisi ini, menurutnya, semakin memperburuk citra Adly Fairuz tanpa dasar hukum yang kuat.
Ironisnya, hingga saat ini pihak Adly disebut belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Absennya Adly dalam persidangan kemudian disalahartikan sebagai sikap tidak kooperatif, padahal secara prosedural belum ada pemanggilan yang sah.
Di tengah polemik tersebut, Adly Fairuz menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia berharap kebenaran dapat terungkap secara objektif melalui mekanisme hukum, sehingga stigma negatif yang telanjur melekat dapat diluruskan.
“Saya hanya ingin semuanya dibuktikan secara hukum. Saya percaya kebenaran akan keluar, dan saya bisa memulihkan nama baik saya,” pungkas Adly.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era informasi yang serba cepat, opini publik kerap terbentuk lebih dahulu sebelum fakta hukum diuji secara menyeluruh. Bagi figur publik seperti Adly Fairuz, dampaknya bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut reputasi dan kepercayaan yang dibangun selama bertahun-tahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!