Aditya menilai pengakuan tersebut bukan hal ringan dalam proses peradilan. Ia juga mengaku mendapatkan penjelasan langsung dari Ammar Zoni. Penjelasan itu disampaikan Ammar dalam percakapan pribadi dengan keluarganya.
Aditya menyebut Ammar menceritakan adanya tekanan selama proses pemeriksaan. Dugaan tersebut mencakup pemukulan dan tindakan kekerasan lainnya. Sebelumnya, Ammar sempat menyinggung dugaan intimidasi di persidangan.
Hal itu disampaikan saat ia diberi kesempatan bertanya kepada saksi kepolisian. Saksi yang dihadirkan adalah Arif Rahman dari pihak kepolisian. Ammar mempertanyakan perlakuan yang ia terima saat interogasi berlangsung.
Ia juga menanyakan kemungkinan adanya intimidasi dan kekerasan fisik. Arif Rahman membantah tudingan tersebut dalam persidangan. Menanggapi bantahan itu, Ammar meminta agar rekaman CCTV dihadirkan.
Permintaan itu disampaikan di hadapan majelis hakim. Ammar menyebut adanya kamera pengawas saat proses interogasi berlangsung.
“Tolong Yang Mulia dihadirkan CCTV, Yang Mulia. Karena di situ ada CCTV, kita di bawah tekanan, dipukuli, disetrum, dipaksa untuk mengaku,” ujar Ammar.
Ia menegaskan pengakuannya muncul akibat tekanan dari pihak petugas.
Ammar juga menyebut waktu interogasi terjadi pada 3 Januari 2025.
Menurutnya, rekaman CCTV dapat menunjukkan situasi sebenarnya.
Permintaan menghadirkan CCTV dicatat dalam jalannya persidangan.
Hingga kini, pernyataan Ammar tersebut terus menjadi bahan perbincangan.
Kasus ini masih bergulir dalam proses persidangan di PN Jakarta Pusat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!