SketsaNusantara.id – Kasus perselingkuhan Insanul Fahmi dan Inara Rusli yang dilaporkan ke kepolisian oleh Wardatina Mawa kini muali menemui titik terang.
Pihak kepolisian secara resmi mengumumkan bahwa laporan yang diajukan oleh pihak Mawa telah resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan (Sidik).
"Pelapor yaitu saudari korban berinisial WM (Wardatina Mawa) untuk perkara tersebut terlapor adalah saudara IR (Inara Rusli) dan IF (Insanul Fahmi) akan kami sampaikan update penanganan perkaranya," ungkap kepolisian dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
"Penyelidik akan mengajukan untuk pelaksanaan gelar untuk apakah cukup bukti atau tidak untuk dinaikkan," imbuhnya.
"Hasil gelar akan kami sampaikan lebih lanjut setelah gelar dilaksanakan," tegasnya.
Naiknya status kasus ini menjadi sinyal bahaya bagi posisi dua sosok terlapor, yakni Inara dan Insanul Fahmi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa peningkatan status ini didasarkan pada pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan bukti-bukti awal, termasuk bukti digital.
Dengan naiknya status ke penyidikan, polisi kini memiliki wewenang untuk melakukan upaya paksa, mulai dari penggeledahan hingga penetapan tersangka jika alat bukti yang terkumpul telah memenuhi syarat minimal (dua alat bukti sah).
Jika dalam tahap penyidikan ini keterlibatan Inara dan Insanul Fahmi terbukti secara kuat, status mereka bisa segera berubah dari terlapor menjadi tersangka dalam waktu dekat.
"Saat ini masih dalam penanganan penyidikan dan nanti pada saat gelar naik sidik sudah bisa dilakukan gelar perkara," tegasnya.
Penyidik dikabarkan tengah mendalami dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE oleh beberapa ahli kepolisian yang menjadi inti dari laporan pihak Mawa.***