showbiz

Geram Dikaitkan dengan Ridwan Kamil, Pihak Aura Kasih Bantah Keras Isu Perselingkuhan dan Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 15:30 WIB
Potret Aura Kasih (Instagram @aurakasih)

SketsaNusantara.id – Diberitakan negatif dan diisukan sebagai salah satu selingkuhan Ridwan Kamil, Aura Kasih gerah.

Melalui tim kuasa hukumnya, Aura Kasih menyatakan keberatan yang sangat mendalam atas beredarnya rumor yang menyebutkan dirinya sebagai orang ketiga atau selingkuhan dalam rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Isu yang berkembang liar di media sosial tersebut ditegaskan sebagai fitnah keji yang tidak berdasar.

Baca Juga: Disebut Mirip Aura Kasih dalam Isu Simpanan Ridwan Kamil, Ki Prana Lewu Akui Pernah DM Sang Politisi soal Perselingkuhan

Pihak Aura Kasih merasa sangat dirugikan dengan narasi-narasi negatif yang sengaja digulirkan oleh akun-akun tidak bertanggung jawab. 

Menurut perwakilannya, isu ini tidak hanya menyerang kehormatan Aura Kasih sebagai publik figur, tetapi juga mengganggu kehidupan pribadinya sebagai seorang ibu.

Pihak Aura Kasih kemudian menyatakan akan segera mengambil langkah hukum bagi siapa saja yang telah ikut memfitnah dirinya selama ini.

Baca Juga: Apa Penyebab Aura Kasih dan Eryck Amaral Bercerai? Kini Pelantun Lagu Mari Bercinta Itu Rebut Hak Wali Sang Anak dari Mantan Suaminya

Dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, pihak Aura Kasih menyatakan bahwa kabar tersebut murni hokas dan fitnah semata.

Mereka menegaskan bahwa hubungan Aura Kasih dan Ridwan Kamil di masa lalu adalah murni hubungan profesional.

Untuk itu, tidak tinggal diam, pihak Aura Kasih sedang melakukan proses profiling dan pengumpulan bukti terhadap sejumlah akun media sosial yang menjadi sumber pertama penyebaran berita bohong tersebut.

Baca Juga: Iri dengan Aura Kasih yang Dulu Diduga Sering Diajak Ridwan Kamil ke Luar Negeri, Lisa Mariana: Aku Juga Mau Keliling Eropa!

Mereka memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang menyebarkan berita untuk segera menghapus dan meminta maaf.

Jika tidak ada itikad baik, tim hukum akan melaporkan oknum-oknum tersebut dengan jeratan UU ITE pasal pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks).***

Halaman:

Tags

Terkini