Namun hingga saat ini, korban mengaku baru menerima empat kali pembayaran sehingga akumulasi kerugian diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Santura mengungkapkan, melalui somasi tersebut, kliennya menuntut Rully agar melunasi seluruh kewajibannya tersebut.
Tak hanya itu, Santura juga menegaskan, kliennya akan menempuh jalur hukum jika tidak pihak Rully tak segera menyelesaikan kewajibannya.
“Kami akan menempuh langkah pidana dan perdata dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” ungkapnya lagi/
Sementara itu, hingga berita ini dirilis, pihak Rully Anggi Akbar belum memberikan pernyataan apapun terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeretnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!