Alhasil, rumah Uya Kuya mengalami kerusakan berat, bahkan sejumlah kucing hewan peliharaan Uya Kuya juga ikut jadi korban penjarahan. Peristiwa tersebut telah ditangani pihak kepolisian dan beberapa pelaku berhasil diamankan.
Namun, Uya Kuya menempuh jalan damai dengan menerapkan restorative justice, setelah beberapa pelaku penjarahan meminta maaf dan mengembalikan barang barang yang diambilnya.
Uya sendiri juga menyatakan bahwa ia telah memaafkan keempat terdakwa yang terkait dengan peristiwa penjarahan rumahnya.
Bagi Uya Kuya, gelar Magister Hukum bukan sekadar pencapaian akademik, tetapi juga sebuah refleksi dari perjalanan hidup yang penuh dinamika.
Melalui pengalaman pribadi yang dituangkan dalam tesisnya, ia berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum, khususnya dalam penanggulangan penyebaran berita bohong di media sosial.
"Harapannya, kita nggak hanya paham secara teori saja, tapi kita juga bisa mengaplikasikan ilmu ini sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat," pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini