Poin krusial dalam putusan ini adalah mengenai hak asuh anak dimana setelah melalui serangkaian pertimbangan dan pembuktian di persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa hak asuh anak diberikan kepada Na Daehoon.
Meskipun demikian, Taufik memastikan bahwa putusan tersebut tetap memberikan akses yang luas kepada Julia Prastini untuk bertemu dengan anak mereka.
Hal ini dilakukan demi kepentingan tumbuh kembang anak yang optimal dan tetap mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua.
Sedangkan masalah harta gono-gini tak disertakan dalam gugatan cerai Daehoon, kuasa hukum menyatakan bahwa itu merupakan masalah pribadi antara Daehoon dan Jule.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!