SketsaNusantara.id - Selain Inara Rusli, Wardatina Mawa juga melaporkan suaminya, Insanul Fahmi.
Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dengan kasus dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 22 November 2025.
Insanul Fahmi dikenai Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinaan.
Arjana Bagaskara selaku mantan pengacara Inara mengatakan bahwa laporan Mawa ini justru bisa mengancam Insan sebagai terlapor.
Menurutnya, Insan justru bisa dikenai Pasal 279 tentang pernikahan dan terancam penjara maksimal 7 tahun.
Hal ini karena Insanul diduga menyembunyikan pernikahannya dengan Mawa dan tidak memperoleh persetujuan dari istri pertamanya.
Kondisi inilah yang berpotensi memperburuk posisi Insanul dalam proses hukum.
“Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang melakukan pernikahan padahal mengetahui perkawinan sebelumnya menjadi penghalang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya, dikutip dari akun Instagram @arjanabagaskaraofficial.
"Jika pelaku menyembunyikan fakta perkawinan sebelumnya kepada pihak lain, hukumannya bisa menjadi pidana penjara paling lama tujuh tahun,” lanjutnya.
Terkait hal ini, Mawa mengaku sudah tidak peduli dengan sang suami.
Karena menurutnya, tindakan suaminya menunjukkan bahwa sang suami sudah tidak peduli dengan keluarganya.