Dengan adanya Akta Nikah yang sah, anak akan memiliki Akta Kelahiran resmi dengan tercantumnya nama ayah biologis.
Jika Helwa kemudian ingin menuntut hak-haknya sebagai istri, seperti nafkah madhiyah atau harta bersama atau mengajukan gugatan cerai, Isbat Nikah adalah fondasi hukum yang harus dikantongi terlebih dahulu.
Tiim kuasa hukum Helwa Bachmid menyatakan bahwa pengajuan Isbat Nikah akan segera dilakukan di Pengadilan Agama yang berwenang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!