Dengan diterimanya eksepsi tersebut, hakim tidak perlu melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.
Putusan Akhir: Vidi Bebas, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara
Pada Rabu, 19 November 2025, majelis hakim membacakan putusan yang menyatakan seluruh gugatan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, Vidi Aldiano terbebas dari seluruh tuntutan, termasuk permintaan ganti rugi dan sita jaminan.
Sebagai penutup, majelis hakim justru menghukum pihak penggugat, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.
Akhir Babak Panjang Sengketa Nuansa Bening
Dengan berakhirnya tiga gugatan tersebut, Vidi Aldiano yang bernama lengkap Oxavia Aldiano resmi terbebas dari seluruh tuntutan hukum.
Tuntutan-tuntutan itu sebelumnya terus membayangi perjalanan karier musiknya selama berbulan-bulan di tengah aktivitas profesionalnya.
Putusan ini sekaligus menjadi kemenangan hukum penting bagi Vidi, terutama karena seluruh prosesnya melibatkan pencipta asli lagu yang dipopulerkannya sejak tahun 2008.
Kemenangan ini menandai akhir dari salah satu sengketa hak cipta paling disorot pada tahun 2025.
Hal tersebut juga menjadi contoh penting mengenai tata cara penggunaan karya cipta di industri musik Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!