Mereka juga mengajukan permohonan sita jaminan atas tanah dan bangunan rumah milik Vidi di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan.
Namun majelis hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan majelis hakim.
Gugatan Kedua: Distribusi Digital di 3 Platform Musik
Gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst didaftarkan pada 30 Juni 2025.
Tuduhannya berfokus pada dugaan bahwa Vidi mendistribusikan lagu “Nuansa Bening” secara komersial di platform musik digital.
Platform yang dimaksud adalah Apple Music, Spotify, dan YouTube Music, yang diduga digunakan tanpa izin pencipta.
Nilai gugatan ini mencapai Rp3 miliar, namun lagi-lagi majelis hakim memutuskan gugatan tersebut cacat formil.
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan bahwa semua gugatan terkait hak cipta ini pada akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima.
“Jadi tiga gugatan ini semua dinyatakan tidak dapat diterima ya, bukan ditolak,” ujar Firman.
Gugatan Ketiga: Perubahan Nama Pencipta di Platform Musik
Gugatan ketiga, nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh Rudi Pekerti pada 3 Juli 2025.
Dalam gugatan ini, Rudi menuding Vidi mengubah nama pencipta lagu “Nuansa Bening” pada platform digital menjadi namanya dan Keenan saja.
Atas hal tersebut, ia pun mengajukan tuntutan berupa permintaan ganti rugi tambahan yang mencapai Rp900 juta.
Seperti dua gugatan sebelumnya, tuntutan ini juga tidak dapat diterima majelis hakim setelah eksepsi Vidi dikabulkan.