showbiz

Vidi Aldiano Menang Gugatan ‘Nuansa Bening’: Keenan Nasution & Rudi Pekerti Wajib Bayar!

Sabtu, 22 November 2025 | 11:08 WIB
Vidi Aldiano resmi menang atas sengketa hak cipta ‘Nuansa Bening’ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai tiga gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dinyatakan tidak dapat diterima. (Instagram.com/@vidialdiano)

SketsaNusantara.id - Penyanyi Vidi Aldiano akhirnya bisa bernapas lega setelah melalui rangkaian gugatan hukum terkait hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang menyeret namanya sepanjang tahun 2025.

Perseteruan antara Vidi dan dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, berakhir setelah tiga gugatan terhadap dirinya dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bangga dan Terharu, Vidi Aldiano Puji Sheila Dara Usai Menangi Piala Citra 2025: Aku yang Nangis Bombay!

Kabar kemenangan ini terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Jumat, 21 November 2025.

Dipantau langsung Tim SketsaNusantara.id dari tayangan YouTube Intens Investigasi yang diunggah pada Sabtu, 22 November 2025, hakim memutuskan untuk membebaskan Vidi dari tuntutan ganti rugi.

Tuntutan tersebut sebelumnya diajukan dalam nilai yang sangat besar, yakni mencapai Rp28,4 miliar, sehingga putusan itu menjadi poin penting dalam kasus ini.

Baca Juga: Rindu Vidi Aldiano, Deddy Corbuzier Sebut Ruang Podcast Terasa Kosong tanpa Kehadirannya: I Miss You Bro

Gugatan Pertama: Tuduhan 31 Kali Menyanyikan Lagu Tanpa Izin

Permasalahan bermula pada 16 Mei 2025, ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, mendaftarkan gugatan pertama.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Mereka menuduh Vidi menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 31 pertunjukan panggung tanpa persetujuan penciptanya.

Baca Juga: Vidi Aldiano Ungkap Alasan Jarang Unggah Konten: Aku Masih Insecure, Tapi Setiap Hari Lebih Baik

Dalam tuntutannya, pihak penggugat meminta Vidi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini