SketsaNusantara.id - Penyanyi Vidi Aldiano akhirnya bisa bernapas lega setelah melalui rangkaian gugatan hukum terkait hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang menyeret namanya sepanjang tahun 2025.
Perseteruan antara Vidi dan dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, berakhir setelah tiga gugatan terhadap dirinya dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kabar kemenangan ini terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Jumat, 21 November 2025.
Dipantau langsung Tim SketsaNusantara.id dari tayangan YouTube Intens Investigasi yang diunggah pada Sabtu, 22 November 2025, hakim memutuskan untuk membebaskan Vidi dari tuntutan ganti rugi.
Tuntutan tersebut sebelumnya diajukan dalam nilai yang sangat besar, yakni mencapai Rp28,4 miliar, sehingga putusan itu menjadi poin penting dalam kasus ini.
Gugatan Pertama: Tuduhan 31 Kali Menyanyikan Lagu Tanpa Izin
Permasalahan bermula pada 16 Mei 2025, ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, mendaftarkan gugatan pertama.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Mereka menuduh Vidi menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 31 pertunjukan panggung tanpa persetujuan penciptanya.
Baca Juga: Vidi Aldiano Ungkap Alasan Jarang Unggah Konten: Aku Masih Insecure, Tapi Setiap Hari Lebih Baik
Dalam tuntutannya, pihak penggugat meminta Vidi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar.