Hal menarik dari putusan ini adalah Tasya Farasya tidak memasukkan tuntutan terkait pembagian harta gono-gini dalam gugatannya.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa harta bersama bukanlah masalah utama dalam perceraian ini.
Mengenai tuntutan nafkah, Sangun Ragahdo menjelaskan bahwa tuntutan nafkah yang pernah diajukan sebelumnya hanya bersifat simbolis.
Tasya Farasya tidak menuntut nafkah untuk dirinya sendiri maupun anak-anak secara spesifik.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!