SketsaNusantara.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan nasib 5 anggota DPR RI non aktif.
Keputusan itu diambil MKD pada Rabu, 5 November 2025 kepada 5 anggota DPR RI non aktif, yakni Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni serta Adies Kadir.
Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Uya Kuya tak kuasa menahan air mata setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan.
Uya Kuya menjadi salah satu dari 2 orang yang diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik dan mengaktifkan kembali statusnya sebagai anggota DPR, dilansir SketsaNusantara.id.
Sontak keputusan itu menjadi momen haru bagi Uya Kuya pada sidang ini terjadi di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sesaat setelah keputusan dibacakan, Uya Kuya sontak menundukkan wajahnya dan mengusap air matanya ketika ia diputuskan tak melanggar kode etik.
Uya Kuya adalah salah satu dari lima anggota DPR yang sempat dinonaktifkan oleh partainya masing-masing menyusul polemik dan kecaman publik terkait aksi serta pernyataan yang dinilai melanggar etika dewan.
Dalam kasus Uya Kuya, dugaan pelanggaran etik ini berkaitan dengan video joget yang diunggahnya, yang kemudian dinarasikan seolah respons atas isu kenaikan gaji DPR.
Wakil Ketua MKD, saat membacakan putusan, secara tegas menyatakan bahwa Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD.
Mendengar putusan tersebut, Uya Kuya yang duduk di kursi teradu, tampak menundukkan kepala dan air mata harunya tumpah.
Setelah berbulan-bulan status keanggotaannya nonaktif dan hak-haknya dihentikan sementara, vonis bebas ini menjadi titik balik emosional yang luar biasa.