SketsaNusantara.id - Onadio Leonardo (Onad) akhirnya bernapas lega setelah Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengambil keputusan terkait dirinya.
Setelah ditahan karena dugaan penggunaan narkoba, kini BNNP mengeluarkan rekomendasi bahwa dirinya layak menjalani rehabilitasi.
Keputusan ini secara resmi mengakhiri status Onad di kepolisian, ia kini berstatus sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
Keputusan itu diambil pada hari ini, Selasa 4 November 2025 di mana Onad telah dirujuk dan dibawa oleh pihak kepolisian menuju panti rehabilitasi untuk menjalani program pemulihan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto yang membenarkan bahwa permohonan rehabilitasi yang diajukan keluarga Onad telah disetujui, dan proses rawat inap akan berlangsung selama tiga bulan ke depan.
"Yang bersangkutan setelah melaksanakan asesmen TAT langsung dirujuk untuk melaksanakan rehabilitasi rawat inap di Ultra," ujar Kombes Pol Budi Hermanto, dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Reyben Entertainment.
Onad rupanya kini ditempatkan di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sesuai dengan permohonan dari pihak keluarga.
"Sudah disetujui oleh pihak BNNP untuk dilakukan rehabilitasi," tegasnya.
Sementara itu, kepolisian menyebutkan jika keputusan mereka untuk merehabilitasi Onad didasarkan pada hasil asesmen yang menyimpulkan bahwa ia memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Sebelum Tertangkap Karena Narkoba, Gelagat Aneh Onad Pernah Dicurigai dr Aisyah Dahlan: Pakai Ya?
Onad dikategorikan sebagai pemakai, bukan pengedar atau bandar serta tidak memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Sementara itu rekannya yang lain, yakni inisial IKR, yang ditangkap bersama Onad dan Beby Prisilia kini harus meneruskan proses hukum lebih lanjut sebab yang bersangkutan merupakan pengedar atau pemasok yang memberikan narkoba pada Onad.***