showbiz

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Jonathan Frizzy Hadapi Vonis Kasus Vape Mengandung Etomidate

Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Jonathan Frizzy di vonis atas kasus Vape mengandung etomidate (Instagram @lambe_charlotta)

SketsaNusantara.id – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk akhirnya menerima putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Putusan tersebut terkait kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dalam bentuk vape yang mengandung obat keras (etomidate).

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025, Majelis Hakim memutuskan ia dihukum 8 bulan penjara seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi.

Baca Juga: Andrew Andika Ingin Segera Berdamai dengan Tengku Dewi, Harapkan Hal Ini ke Sang Mantan Istri

Hakim menyatakan Jonathan Frizzy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.

Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan kepada Jonathan Frizzy, sehingga vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Ijonk dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan).

Baca Juga: Curhatan Susan Sameh yang Ngaku Kesulitan Hamil di Jerman, Singgung Ngidam Makanan Indonesia

Selain hukuman badan, Hakim juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama JPU, yaitu Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Benarkah Amanda Manopo Cemburu ke Davina Karamoy Gegara Main Padel Bareng Suaminya? Istri Kenny Austin Ini Beri Respons

Hal Memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum pidana sebelumnya.***

Halaman:

Tags

Terkini