3. Polisi: Data Pribadi dan Foto USG Disebarkan
Selain pesan ancaman, Ade Ary juga menyebut DJ Panda diduga menyebarkan data pribadi Erika Carlina, termasuk foto hasil USG dari salah satu rumah sakit swasta.
Aksi tersebut menambah berat pasal yang dapat dikenakan, karena termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang ITE dan privasi pribadi.
“Data pribadi dan foto USG korban juga disebarkan. Itulah yang menjadi dasar laporan korban,” tegas Ade Ary kepada media, Kamis 16 Oktober 2025.
4. DJ Panda Bungkam Setelah Diperiksa Polisi
Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, DJ Panda tampak enggan berkomentar di hadapan awak media.
Didampingi kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, ia hanya melempar senyum tipis dan menolak menjawab pertanyaan soal tudingan ancaman maupun penyebaran data pribadi.
“Sama kuasa hukum saya saja ya,” ujar DJ Panda singkat sambil berjalan cepat menuruni tangga.
5. Polisi Dalami Motif dan Jejak Digital DJ Panda
Meski laporan sudah diterima, pihak kepolisian masih mendalami motif dan bukti digital dari kasus tersebut.
Jejak percakapan WhatsApp, tangkapan layar, serta data digital yang dikumpulkan saksi dan pelapor akan menjadi bahan utama penyelidikan.
Penyidik juga tengah mempertimbangkan pasal tambahan jika ditemukan bukti kuat terkait fitnah, intimidasi, serta pelanggaran privasi data pribadi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!