"Tujuannya apa? Anggaplah kalau boleh disampaikan ke publik, pertanyaan saya moral Anda di mana?,"
Dalam tulisan caption di unggahan postingannya, Deddy Corbuzier kembali menegaskan mengenai larangan Pengadilan Agama menyebarkan informasi pribadi siapapun.
"Dalam masalah perceraian, Pengadilan tidak boleh menyebarkan detail pribadi para pihak (nama lengkap, alamat, dan data sensitif) dalam perkara yang bersifat tertutup, maupun memberi info pada org lain maupun media," tulisnya.
Deddy menyadari bahwa putusan perceraian memang terbuka untuk umum, namun identitas pihak yang terlibat tetap dirahasiakan.
"Putusan perceraian memang terbuka untuk umum, tapi biasanya identitas pihak (khususnya dalam publikasi putusan di website Mahkamah Agung) disamarkan dengan inisial, misalnya “Penggugat: A binti B” atau hanya inisial huruf," ujarnya.
Ia pun lantas menyinggung soal UU no 7 tahun 1989, pasal 80 ayat 2 tentang Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
"Ada 4 yg tertutup
-Perkara yang disidangkan berkaitan dengan ketertiban umum atau keselamatan negara
-Perkara kesusilaan, rahasia militer, dan rahasia negara
-Pemeriksaan perkara anak
-Dan Perceraian..
Got you," tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!