"Sudah di tahap lima, diundur lagi ke jawaban. Berarti itu sekitar di tahap dua atau ketiga. Terus nanti harus ada replik-duplik lagi," tutur wanita 34 tahun ini.
Bagi Chikita Meidy, waktu pengajuan rekonvensi tersebut terkesan janggal karena harusnya gugatan balik tidak lagi dimasukan ke dalam sidang.
Apalagi, proses mediasi sebelumnya dinyatakan gagal lantaran pihak Indra yang tidak pernah hadir.
Merasa berlarut-larut dan melelahkan, Chikita pun mempertanyakan kenapa pengadilan tak langsung memutuskan perkara secara verstek.
"Sidang satu, dua, tiga saya datang, tergugat mengirimkan kuasa hukum tapi prinsipal enggak datang. Kenapa tidak verstek saja dari awal? Jadi untuk pemangku kebijakan, saya ngerasa dipersulit," terang Chikita Meidy.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!