Jika dalam masa tersebut atau masa tunggu ikrar talak yang ditentukan tidak ada tindakan dari Arhan, maka secara hukum putusan cerai tersebut akan gugur dengan sendirinya.
Hal inilah yang memunculkan spekulasi rujuk di kalangan netizen, namun humas Pengadilan Agama Tigaraksa menyatakan bahwa Arhan memiliki waktu 6 bulan untuk ikrar talak.
Saat ini Arhan sudah melewati waktu 14 hari yang diberikan pengadilan untuk membacakan ikrar talak, namun mereka memberikan waktu hingga 6 bulan kemudian.
Jika sampai melewati waktu 6 bulan ia tak hadir juga untuk membacakan sidang ikrar talak maka secara otomatis laporan gugatan cerai Arhan terhadap Azizah akan gugur secara otomatis.
Dengan adanya pernyataan resmi dari Pengadilan Agama Tigaraksa, rumor mengenai rujuknya Pratama Arhan dan Azizah Salsha dapat dipastikan tidak benar. Proses perceraian mereka tetap berlanjut sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!