showbiz

Belum Juga Ikrar Talak, Benarkah Ada Isu Rujuk Pratama Arhan dan Azizah Salsha? Pengadilan Agama Tigaraksa Menjawab

Sabtu, 20 September 2025 | 19:00 WIB
Pasangan Pratama Arhan dan Azizah Salsha (Instagram @azizaharhan_0fficial)

 

SketsaNusantara.id - ​Rumor mengenai rujuknya pasangan pesepak bola Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha kembali beredar luas di media sosial.

Isu ini mencuat setelah keduanya dikabarkan telah berdamai di tengah proses perceraian yang sedang berjalan. 

Namun, rumor tersebut ditepis langsung oleh pihak berwenang, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa langsung menjawabnya.

Baca Juga: PA Tigaraksa Bantah Pratama Arhan Rujuk dengan Azizah Salsha, Sebut Permohonan Cerai Talak Bisa Gugur Jika Hal Ini Terjadi

Menanggapi spekulasi yang berkembang, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Sholahudin, dengan tegas membantah adanya pencabutan gugatan cerai oleh Pratama Arhan di mana ia menyatakan bahwa kabar tersebut tidaklah benar.

"Tidak benar ada pencabutan perkara," tegas M. Sholahudin dilansir SketsaNusantara.id dikutip dari kanal youtube Inserlive.

"Tadi kami sudah konfirmasi kepada ketua majelis hakim dan rumor itu tidak benar," ungkap Sholahudin saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Baca Juga: Sinyal Rujuk Pratama Arhan Usai Gugat Cerai Azizah Salsha Menguat, Ungkap Rindu di Tengah Malam?

Ia menjelaskan bahwa proses hukum perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha masih berjalan. 

Keputusan cerai talak yang dijatuhkan oleh Arhan kepada majelis hakim pada 25 Agustus 2025 lalu masih berlaku dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

​Sholahudin juga menambahkan, meskipun putusan cerai sudah dibacakan, secara hukum Pratama Arhan dan Azizah Salsha masih berstatus sebagai suami istri. 

Status ini akan berubah jika Pratama Arhan sudah membacakan ikrar talak di hadapan majelis hakim.

​"Karena Pratama Arhan belum membacakan ikrar talak, maka secara hukum dia dan Azizah Salsha masih berstatus suami istri hingga saat ini," jelasnya.

Sesuai prosedur, setelah putusan, Arhan telah  diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan permohonan pembacaan ikrar talak.

Halaman:

Tags

Terkini