SketsaNusantara.id - Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR pada Rabu, 27 Agustus 2025, berlangsung tegang.
Dalam rapat ini, Ahmad Dhani hampir diusir dari ruangan setelah beberapa kali menyela jalannya diskusi.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh para perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), termasuk Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari (BCL), dan Judika.
Mereka menyampaikan berbagai masukan terkait regulasi hak cipta yang dinilai masih menimbulkan kebingungan di kalangan musisi.
Ketegangan muncul saat Ariel menyuarakan keresahannya mengenai aturan izin menyanyikan lagu.
Ia mempertanyakan mengapa izin tersebut harus diajukan penyanyi langsung, bahkan ketika tampil di acara kecil seperti pentas seni sekolah atau live music di kafe.
“Karena kalau di Undang Undang itu semuanya, nggak ada klasifikasi itu, semua penyanyi, semua yang membawakan, gitu,” kata Ariel saat forum berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Ahmad Dhani yang hadir sebagai anggota DPR kemudian meminta izin untuk memberikan jawaban. Namun, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa forum ini bukan untuk saling menanggapi secara langsung.
“Nggak perlu jawab, ini bukan forum berbalas pantun, nggak apa-apa (ditanyakan lagi), ini tadi juga Piyu menyatakan hal yang sama. Jadi, ini untuk mempertegas kita,” ujar Willy.
Situasi semakin panas ketika Judika menyampaikan pandangannya tentang sistem pengelolaan dan distribusi royalti yang dinilai belum berjalan efektif.
Menurutnya, kondisi ini membuat ekosistem industri musik tidak berjalan dengan baik.
Dhani lantas memotong pembicaraan Judika dengan mempertanyakan pernyataannya. Hal ini memicu reaksi tegas dari pimpinan rapat.