Fakta mengejutkan berikutnya, sidang kedua ini juga merupakan sidang putusan yang diambil secara verstex.
Namun perceraian ini dinyatakan belum resmi meski sudah diputus sebab menurut pengadilan jika ini cerai talak maka masih harus ada ikrar talak dari Arhan.
Untuk itu pengadilan akan melakukan pemanggilan kembali kepada Arhan pada 14 hari ke depan.
Hingga saat ini, baik pengadilan agama maupun pihak kuasa hukum Pratama Arhan memilih bungkam mengenai alasan di balik gugatan cerai tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!