“Saya bukan koruptor, bukan pejabat publik, tidak bekerja di pemerintahan, dan tidak ada unsur paksaan yang ada kesepakatan yang dilakukan,” kata wanita 39 tahun ini.
Niki sampai mempertanyakan privasi yang selama ini diutamakan bagi nasabah prioritas sekelas bank swasta terbesar tersebut.
“Kejadian ini bukan cuma menunjukkan tentang liciknya permainan hukum, tetapi juga membuat saya bertanya-tanya: jika privasi nasabah prioritas saja bisa dilanggar, bagaimana dengan nasabah biasa apakah bisa merasa aman?” tanyanya.
Padahal, sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi nasabah terutama data keuangannya. Berikut Undang-Undangnya:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Mengatur bahwa data pribadi, termasuk data transaksi keuangan nasabah, harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh dibuka tanpa izin yang jelas dari pemilik data (nasabah).
Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif dan pidana.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998) Pasal 47 ayat (1)
Mengatur tentang rahasia bank yang harus dijaga oleh bank dan pihak terkait. Pelanggaran rahasia bank termasuk membuka data transaksi nasabah tanpa izin adalah perbuatan pidana.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan informasi nasabah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!