"Waktu itu disampaikan, bahwa akan ada pembayaran dari salah satu temannya Ibu Nikita," jelas Bambang.
Bambang juga menuturkan bahwa pihak pengembang tidak mempermasalahkan sumber dana selama sudah jelas untuk unit properti tertentu.
Hal ini demi memastikan tidak ada kesalahan pencatatan atau dana yang menggantung di bagian keuangan perusahaan.
"Asal terkonfirmasi dengan nama unitnya, kami akan laporkan ke bagian keuangan," terang Bambang lagi.
Setelah pembayaran dari rekening Reza Gladys masuk, Bambang mengaku menerima bukti transfer langsung dari Nikita Mirzani.
Dari bukti itu terlihat nama pengirim dan jumlah uang yang ditransfer ke rekening perusahaan.
Meski ada cicilan yang dibayar dengan dana dari pihak lain, Bambang memastikan bahwa pembelian rumah tersebut kini sudah lunas. "Untuk rumahnya, sudah lunas," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya juga telah mengungkap bahwa uang Rp4 miliar hasil dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys tidak seluruhnya diterima Nikita Mirzani.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2 miliar langsung dikirim ke perusahaan properti untuk membayar cicilan rumah, sementara sisanya diterima langsung oleh Nikita.
Persidangan ini menjadi salah satu momen penting dalam kasus yang melibatkan selebriti tersebut.
Fakta mengenai aliran dana dari pihak ketiga ke pembelian properti menambah panjang daftar temuan yang terungkap di hadapan majelis hakim.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!