SketsaNusantara.id - Persoalan hukum antara Erika Carlina terhadap DJ Panda kini memasuki tahap baru dimana kepolisian secara resmi merilis terkait laporan tersebut.
Erika Carlina sebelumnya telah mengatakan bahwa ia telah melaporkan secara resmi DJ Panda ke kepolisian terkait ancaman kepada dirinya.
Jum'at 25 Juli 2025, Kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi merilisnya ke hadapan publik.
"Seorang perempuan dengan inisial EC (Erika Carlina ) yang mana beliau melaporkan perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan dan atau mendistribusikan informasi dokumen elektronik," tegas AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kasubdit Penmas PMJ dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Yang menghasut kebencian terhadap orang lain dan atau mengungkap data pribadi yang bukan miliknya," imbuhnya.
Disinyalir mengungkap data pribadi yang bukan miliknya tersebut merupakan hasil USG milik Erika yang disebarkan pada grup milik DJ Panda.
Baca Juga: Viral Pengakuan Erika Carlina, Sebut Soal Tak Pernah Dibungkus Namun Suka Ngebungkus, Apa Maksudnya?
"Untuk terduga terlapor inisial GSS," ujar polisi yang merujuk pada nama DJ Panda yang asli yakni Geovanni Surya Saputra sehingga jika disingkat menjadi GSS.
Dalam keterangannya, polisi menyebutkan bahwa Erika melaporkan DJ Panda dimana pemuda berprofesi sebagai DJ tersebut mengancam akan menghancurkan karir Erika.
Saat melaporkan DJ Panda, Erika rupanya membawa beberapa barang bukti digital berupa rekaman layar berisi percakapan dari grup salah satu media sosial milik DJ Panda.
Polisi menyebutkan bahwa DJ Panda mengancam akan menghancurkan karir korban dan ingin menyebarkan berita bohong bahwa anak dalam kandungan Erika bukan anaknya.
Selain itu DJ Panda mengatakan bahwa Erika merupakan seorang psikopat sehingga pernyataan itu menurut Erika merugikan dirinya.