SketsaNusantara.id - Aktris Bunga Zainal tak terima pelaku penipuan bisnis yang telah merugikan dirinya hanya divonis singkat.
Dalam kasus penipuan bisnis tersebut, Bunga Zainal dirugikan hingga Rp15 Miliar.
Namun Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya memberikan vonis 2 tahun penjara kepada dua terdakwa.
Kedua pelaku penipuan bisnis yang menimpa Bunga Zainal ini adalah Anak Agung Ayu Candra Dewi dan Sofan Fahrizal Suryahansyah.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Bunga Zainal menyampaikan kekecewaannya.
Ia merasa perjuangannya selama ini tidak sepadan dengan vonis yang diberikan pada pelaku.
Bunga Zainal menilai bahwa hukum di Indonesia tidak adil.
"Pada intinya postingan aku ini adalah luapan kekecewaan aku terhadap hukum di Indonesia yang mungkin banyak dari kalian juga merasakan, betapa hukum di Indonesia sangat tidak adil," ucapnya, dikutip dari akun Instagram @bungazainal05.
Pemain sinetron ini mengunggah sebuah gambar bertuliskan #No Viral No Justice.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya langsung kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.
Tak bisa menahan kekecewaannya, Bunga Zainal mengaku menangis tak terima saat tahu vonis yang dijatuhi hakim kepada pelaku penipuan tersebut.