showbiz

Manajemen Ayu Ting Ting Tanggapi Somasi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta hingga Datangi LMKN, Royalti untuk Lagu Usman Hitu Sudah Dibayar?

Rabu, 16 Juli 2025 | 18:00 WIB
Potret Ayu Ting Ting yang jadi sorotan usai disomasi Usman Hitu terkait pelanggaran hak cipta, terungkap pembayaran royalti sudah diurus LMKN (Instagram/ayutingting92)

SketsaNusantara.id - Manajemen Ayu Ting Ting menanggapi terkait somasi yang dilayangkan Usman Hitu. Bisnis karaoke yang berada di Depok, Jawa Barat diduga telah melanggar hak cipta karena menggunakan lagu musisi asal Maluku itu tanpa izin.

Usman Hitu melalui kuasa hukumnya dari kantor Pessy & Partners mengumumkan somasi bernomor 021/PLO/SOM.I/VII/2025 pada hari Senin, 14 Juli 2025.

Pihaknya menuntut pembayaran royalti atas 5 lagu ciptaan Usman Hitu, yakni "Hole-Hole", "Onde-Onde", "Beta Seng Sangka", "Sampe Jua", dan "Pandang Pertama", yang masuk dalam playlist karaoke Ayu Ting Ting.

Baca Juga: Sibuk Persiapan Konser Pertama, Ayu Ting Ting Dilaporkan Tersandung Hukum Pelanggaran Hak Cipta

Usman menyebut lagu-lagunya digunakan secara komersial tanpa izin yang menemukannya sendiri saat berkunjung ke tempat Karaoke Ayu pada hari Jumat, 10 Juli 2025.

Pengacara Usman Hitu, Falky Parera dan Syarif Hasan Salampessy, menegaskan bahwa tindakan itu melanggar UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, khususnya Pasal 9 dan Pasal 113.

Kuasa hukum Usman memberi tenggat 3x24 jam kepada pihak karaoke untuk klarifikasi, dan menegaskan akan melanjutkan ke jalur hukum jika tak ada respons dari Ayu Ting Ting.

Menanggapi hal ini, manajemen karaoke Ayu Ting Ting memberikan klarifikasi resmi pada hari Rabu, 16 Juli 2025.

Baca Juga: Usman Hitu Asal Mana? Inilah Profil Musisi yang Somasi Bisnis Karaoke Ayu Ting Ting, Tuntut Royalti Lagu yang Dikomersilkan Tanpa Izin

Manajemen Ayu membantah tuduhan pelanggaran hak cipta dan menegaskan bahwa seluruh kewajiban hukum sudah dipenuhi, termasuk pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan langsung ke LMKN dan menyebut soal bukti pembayaran royalti untuk lagu Usman Hitu.

"Kita punya bukti bayar. Lisensi kita juga lengkap. Kami sudah dapat penjelasan dari LMKN, semua industri hiburan dilindungi UU dan dipayungi LMKN jadi bukan usaha ilegal," ujar perwakilan manajemen dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Terseret Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Sosok Rico Hidros Muncul Berikan Klarifikasi, Siapa Dia?

Mereka menjelaskan bahwa playlist karaoke diatur oleh kantor pusat di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bahkan royalti untuk lagu-lagu, termasuk karya Usman Hitu, telah dibayarkan melalui LMKN sebagai lembaga resmi pengelola royalti di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini