“Keputusan untuk memberhentikan kepada pihak yang bersangkutan merupakan langkah yang sangat tepat dan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan data pribadi,” lanjut Dara.
Dara juga memperingatkan betapa pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi seseorang.
“Semoga peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar menjaga kerahasiaan data pribadi,” tegasnya.
Tindakan penyebaran data pribadi merupakan perbuatan kriminal yang bisa dituntut secara hukum.
“Karena penyalahgunaan data termasuk tindakan kriminal yang dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Dara Arafah.
Kasus yang menimpa Dara Arafah merupakan kasus penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh oknum agen asuransi swasta yang diketahui bernama Nadia Venika.
Nadia Venika menyebarkan data pribadi Dara Arafah seperti kartu identitas dan surat keterangan medis dari asuransi melalui story WhatsApp.
Tidak hanya itu, Nadia Venika juga tidak tanggung-tanggung menyinggung penyakit yang diderita Dara Arafah seperti febris, GEA, dan abdominal pain.
“Huru-hara karena doi selebgram padahal cuma febris, gea, abdominal pain,” kata story tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini