SketsaNusantara.id - Nikita Mirzani diduga sindir pengusaha skincare, Reza Gladys setelah eksepsi dan nota keberatan ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Persidangan yang dilaksanakan pada Selasa, 8 Juli 2025 ternyata tidak sesuai dengan ekspetasi yang diharapkan Nikita Mirzani. Meskipun begitu, wanita yang kerap disapa Nyai itu tetap terlihat santai dan masih tersenyum dengan keputusan yang ditetapkan Majelis Hakim.
Ibu dari Laura Meizani Nasseru Asry itu mengaku ikhlas menerima semua keputusan dan hukuman yang akan diterima.
"Kalau eksepsi kan rata-rata semuanya ditolak, ya itu haknya Jaksa. Tadi saya jelas dengar bahwa Jaksa-lah yang berkuasa untuk menentukan pasal," jelas Nikita Mirzani dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa, 8 Juli 2025.
"Aku sudah ikhlas karena sudah ditahan tiga bulan," lanjutnya.
Diketahui kasus Nikita Mirzani berawal dari laporan yang disampaikan pengusaha Skincare, Reza Gladys pada 3 Desember 2024 lalu.
Berdasarkan laporannya, Nikita diduga terjerat ke dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elekronik atau pemerasan tindak pidana pencucian uang pada 2024 lalu.
Terlepas dari keputusan Majelis Hakim, terkait kasusnya, Nikita menyampaikan pesan kepada pengguna skincare Indonesia.
Ibu dari tiga orang anak itu menjelaskan bahwa siapapun perlu berhati-hati dalam memilih skincare, bukan hanya sekedar ikut-ikutan.
"Moga-moga masyarakat Indonesia semakin pintar memilih, membeli produk skincare apa yang dibeli untuk muka karena muka itu investasi," pesannya.
"Jangan karena fomo," sambungnya.