showbiz

Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang, Begini Komentar Pedas Nikita Mirzani

Selasa, 8 Juli 2025 | 22:14 WIB
Nikita Mirzani jalani sidang dugaan pemerasan atas laporan Reza Gladys (Tangakapan layar YouTube Cumicumi )

SketsaNusantara.id - Nikita Mirzani menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Juli 2025.

Sidang yang dilakukan kali ini beragenda pada pendengaran tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dan nota keberatan yang disampaikan Nikita sebelumnya.

Dari ruang persidangan, dengan kawalan beberapa petugas kepolisian, Nikita Mirzani tampak berlapang hati menerima ketentuan yang disampaikan pihak pengadilan.

Baca Juga: Eksepsi dan Nota Keberatan Ditolak, Nikita Mirzani Diduga Sindir Reza Gladys: Gelar Dokter Bisa Dibeli dengan Gampang

Wanita yang kerap disapa Nyai itu pun tak sungkan melemparkan senyuman kepada awak media.

Pada persidangan kali ini, Nikita mengaku bahwa ini adalah momen yang paling dinanti. Wanita berusia 39 tahun itu menjelaskan bahwa ia telah menerima semua keputusan yang disampaikan Hakim dengan hati lapang.

"Sekarang sudah masuk proses persidangan, yang mana persidangan ini Niki tunggu banget," ungkap Nikita Mirzani dikutip SketsaNusantara.id dari Kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa, 8 Juli 2025.

Baca Juga: Nikita Mirzani Makin Murka? Fahmi Bachmid Bongkar Kebohongan Vadel Badjideh Soal Kasus Lolly: Lebih Sadis dari yang Ada...

"Karena pengen banget bertatap muka dengan para saksi-saksi dari pihak lawan," sambungnya.

Wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 itu juga mengaku bahwa ia diberi kewenangan dan keleluasaan untuk mendengarkan persaksian dari pihak lawan.

Nikita Mirzani juga mengaku bahwa kesaksian yang diberikan cukup unik. Meskipun begitu, ibu dari tiga orang anak itu optimis bahwa kesaksian tersebut masih bisa dibuktikan kebenarannya di meja persidangan.

Baca Juga: 5 Fakta Sidang Vadel Badjideh di PN Jakarta Selatan: Nikita Mirzani dan Lolly Hadir Sebagai Saksi, Keluarga Tak Beri Maaf?

"Niki sebagai terdakwa punya kewenangan, dikasih keleluasaan untuk membaca para BAP-BAP dari saksi lawan. Cukup terengah, lucu, kebanyakan bohongnya tapi nanti bisa dibuktikan di muka persidangan," tutupnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Tags

Terkini