Namun, hingga batas waktu pengiriman yang dijanjikan pada 17 Mei, barang yang dipesan tak juga dikirim ke alamat pembeli.
Respons Lisa pun dinilai tidak profesional, bahkan cenderung kasar. Ayu menduga masih banyak korban lain dengan modus serupa.
Laporan ini kini dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Polresta Surabaya juga tak menutup kemungkinan akan memanggil pihak terlapor yakni Lisa Mariana dalam waktu dekat.
Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kasus penipuan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi online, meskipun penjualnya adalah publik figur atau artis terkenal sekalipun.
Di sisi lain, Lisa Mariana menyebut tuduhan penipuan yang dilontarkan Dewi Wulan Sari hanya sekedar "pansos" untuk mencari ketenaran.
Lisa membantah dugaan penipuan yang ditimpakan padanya dan juga siap menempuh jalur hukum karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini