SketsaNusantara.id - Proses perceraian Paula Verhoeven memasuki babak baru dengan hak asuh anak akhirnya diberikan sepenuhnya pada Baim Wong.
Keputusan ini diberikan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, setelah pihak Baim Wong mengajukan banding.
Langkah banding ini diambil kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menanggapi tindakan hukum yang diambil Paula.
Majelis Hakim mengabulkan permohonan dan memberikan hak asuh anak sepenuhnya kepada Baim Wong, setelah sebelumnya pengasuhan dilakukan secara bergantian.
"Sebelumnya kan putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, itu hak asuh anaknya dikasih 2 minggu ke Baim Wong dan 2 minggu lagi ke Paula, tapi sekarang (hak asuh) diberikan penuh ke Baim," ucap Fahmi kepada awak media dikutip SketsaNusantara.id dari video yang diunggah akun Instagram @lambegosiip hari Kamis, 26 Juni 2025.
Keputusan ini dianggap menguntungkan pihak baim Wong dengan mempertimbangkan beberapa hal dan Paula disebut tidak pantas memperoleh hak asuh anak.
"Ada pertimbangannya, awalnya kan Baim mengusulkan diurus bersama, tapi karena ada pengajuan banding dan semua orang dilaporkan ya akhirnya termohon (Paula) hanya dikasih akses bertemu tapi gak diberikan akses lebih luas lagi," tutur Fahmi.
Paula bahkan dilarang mengunjungi sekolah Kenzo maupun Kiano yang dianggap dapat mengganggu proses belajar kedua anaknya.
Meski diizinkan bertemu, tapi Paula tak diizinkan membawa kedua anaknya tanpa melalui persetujuan Baim Wong.
Kuasa hukum Baim Wong menegaskan bahwa Paula tak punya hak dan harus mematuhi keputusan pengadilan pasca cerai.
"Ya kalo dateng ke sekolah dia (Paula) ganggu anak-anak lagi belajar, nanti masalah baru lagi, kalo mau ya harus izin, ngomong ke Baim dulu," kata Fahmi.
"Sudah jelas ya, dia boleh bertemu bukan berarti boleh bawa pulang atau ke mana misalnya jalan-jalan, gak boleh. Dia (Paula) gak punya hak, titik," tandasnya.