showbiz

Dikritik DPR, Vonis Kasus Hak Cipta Agnez Mo vs Ari Bias Dipertanyakan! Respons Sang Penyanyi Tuai Perhatian

Senin, 23 Juni 2025 | 06:34 WIB
Respons Agnez Mo usai dibela Komisi III DPR RI. (Instagram/agnezmo)

SketsaNusantara.id – Polemik hukum yang menjerat penyanyi ternama Agnez Mo mendapat sorotan tajam dari parlemen.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Agnez bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja milik Ari Bias.

Menurut Habiburokhman, keputusan hakim PN Jaksel tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Hakim Sidang Kasus Agnez Mo Dilaporkan Koalisi Advokat ke Bawas MA, Diduga Langgar Etik dan Abaikan Keterangan Ahli

Ia pun mendesak agar Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera turun tangan untuk menyelidiki keputusan tersebut.

“Nggak bisa dibiarkan, ini harus ditindaklanjuti,” tegas Habiburokhman.

Menariknya, pernyataan anggota dewan ini tidak luput dari perhatian Agnez Mo.

Baca Juga: Perankan Karakter Orang Indonesia, Agnez Mo dan Anggun C Sasmi Beradu Peran dalam Series Amerika

Melalui unggahan Instagram Stories-nya, Agnez membagikan ulang konten dari akun Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang memuat pernyataan Habiburokhman.

Meski tidak memberikan keterangan apa pun, pelantun Coke Bottle itu menyematkan emoji tangan sebagai bentuk reaksinya.

Seperti diberitakan, pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kepada Agnez karena dianggap telah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa memperoleh izin resmi dari penciptanya.

Baca Juga: Agnez Mo Syuting Reacher Season 4 Ditemani Kekasih, Momen Mesra di Lokasi Bikin Netizen Heboh: Life Balance Goals

Dalam putusan yang dibacakan pada 30 Januari 2025 dengan nomor perkara 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, Agnez diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Tak tinggal diam, Agnez pun mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi.

Halaman:

Tags

Terkini