“Hari ini telah ditentukan, kalau memang yang membayar adalah penyelenggara melalui LMK, dan LMK akan mendistribusikan,” jelasnya.
LMK atau Lembaga Manajemen Kolektif, lanjut Tantri, seharusnya menjadi pihak yang menjembatani antara penyelenggara acara dan pencipta lagu dalam hal pengelolaan hak cipta dan royalti. Namun, ia tak menampik bahwa praktik di lapangan masih jauh dari harapan.
“Kondisi industri musik saat ini sedang tidak baik-baik saja, saya inginnya setelah hari ini semuanya menjadi baik,” imbuhnya.
Pernyataan Tantri tak sekadar curhat. Ia menyisipkan harapan besar agar negara lebih peduli terhadap ekosistem musik Tanah Air. Bukan hanya dalam bentuk peraturan, tapi juga pengawasan dan dukungan nyata agar industri kreatif tidak tumbuh dalam ketakutan dan ketidakpastian.
“Jadi lebih jelas aja semua aturannya. Terima kasih kepada negara yang sudah concern,” pungkasnya.
Kasus Agnez Mo mungkin hanyalah puncak gunung es dari persoalan royalti yang selama ini tak pernah benar-benar diselesaikan. Tapi jika suara seperti Tantri terus digaungkan, bukan tidak mungkin ke depan penyanyi bisa kembali naik panggung tanpa dihantui gugatan, dan industri musik Indonesia pun bisa bernapas lebih lega.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!