SketsaNusantara.id – Dunia musik Indonesia kembali diguncang, bukan karena rilisan lagu baru, melainkan oleh keresahan yang semakin menjadi-jadi di kalangan penyanyi.
Hal ini diungkap langsung oleh vokalis band Kotak, Tantri Syalindri, dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jumat 20 Juni 2025.
Tantri dengan tegas menyuarakan kegelisahan kolektif para penyanyi, terutama terkait ketidakjelasan mekanisme royalti saat mereka membawakan lagu milik orang lain dalam pertunjukan musik.
Isu ini mencuat tak lama setelah publik dikejutkan oleh putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengharuskan Agnez Mo membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu “Bilang Saja”, Ari Bias.
“Terima kasih untuk bapak pimpinan Komisi III yang sudah memberikan wadah bagi saya sebagai penyanyi yang tengah merasakan keresahan,” ucap Tantri, dikutip Sabtu 21 Juni 2025.
Ia mengaku bahwa keresahan ini tidak hanya dirasakannya sendiri, tapi juga oleh banyak musisi dan penyanyi lain.
Atmosfer industri kini, menurut Tantri, membuat mereka takut naik panggung karena khawatir tersandung persoalan hukum.
“Mungkin saya mewakili para penyanyi yang takut untuk membawa lagu (orang lain) di pertunjukan musik,” ujarnya dengan nada serius.
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Belakangan, maraknya gugatan royalti membuat sejumlah penyanyi ragu membawakan lagu populer yang bukan ciptaan mereka sendiri, meski sudah populer dibawakan secara luas.
Ketiadaan mekanisme yang transparan antara pencipta lagu, penyelenggara acara, dan lembaga pengelola royalti membuat posisi penyanyi di panggung menjadi rentan.
Tantri menyambut baik hasil diskusi yang berlangsung dalam RDPU tersebut. Menurutnya, kejelasan mulai terlihat setelah pertemuan itu menghasilkan kesepahaman bahwa pihak yang berkewajiban membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyinya.