SketsaNusantara.id – Polemik kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Agnez Mo kini merembet ke meja Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara tersebut resmi diadukan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, melalui layanan e-court pada Kamis, 19 Juni 2025.
Langkah hukum itu ditempuh Koalisi Advokat setelah menduga adanya pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim perdata dalam perkara antara Ari Bias melawan Agnez Mo.
Baca Juga: Perankan Karakter Orang Indonesia, Agnez Mo dan Anggun C Sasmi Beradu Peran dalam Series Amerika
Diketahui, Ari Bias sebelumnya menggugat Agnez Mo karena dianggap membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin resmi.
Agnez Mo sendiri disebut-sebut melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Suradi, Inspektur Wilayah II Bawas MA, membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk dan sedang dalam proses penanganan.
“Memang benar, kemarin tanggal 19 Juni, kami menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, tentang dugaan adanya Kode Etik dan pedoman yang berlaku dari Hakim,” ujar Suradi kepada awak media saat menghadiri Rapat Komisi III DPR pada Jumat, 20 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut masih bersifat dugaan, dan pihaknya akan menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan internal.
“Apakah ada pelanggaran atau tidak, istilahnya masih dugaan ya. Itu akan kami periksa,” jelasnya.
Koalisi Advokat menilai ada dua hal krusial yang diabaikan oleh majelis hakim dalam perkara yang menyeret nama besar Agnez Mo tersebut.
Pertama, hakim dinilai mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 23 Ayat (5) dan Pasal 87 Ayat (2) UU Hak Cipta, yang seharusnya membebankan tanggung jawab kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pihak penyelenggara, bukan kepada penyanyi secara langsung.