SketsaNusantara.id – Sambil berjuang melawan kanker ginjal stadium 3 yang dideritanya, penyanyi Vidi Aldiano kini harus menghadapi tantangan baru berupa gugatan hak cipta bernilai miliaran rupiah yang menghebohkan jagat hiburan Tanah Air.
Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta Selama 16 Tahun
Sepasang musisi veteran Tanah Air, yakni Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti, mengajukan tuntutan hukum terhadap Vidi terkait tuduhan pelanggaran hak cipta lagu ikonik "Nuansa Bening".
Pasangan musisi senior ini menuduh sang vokalis telah membawakan karya legendaris tersebut secara komersial tanpa seizin pencipta.
Fakta mencengangkan terungkap ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengklaim bahwa Vidi telah membawakan karya "Nuansa Bening" di lebih dari 300 panggung berbeda sepanjang periode 2008-2024.
Hitungan tersebut mencakup periode 16 tahun, dimana lagu tersebut diduga dibawakan tanpa izin resmi.
Tuntutan Ganti Rugi Fantastis
Berdasarkan kalkulasi kerugian yang mereka ajukan, Keenan dan Rudi menuntut kompensasi sebesar Rp24,5 miliar. Sebagai alternatif, mereka juga meminta Vidi menyerahkan properti rumahnya sebagai bentuk jaminan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Respons Tenang dari Negeri Jiran
Meskipun tengah menjalani perawatan medis intensif di Penang, Malaysia, Vidi tidak tinggal diam menghadapi kontroversi yang mengemuka.
Melalui platform media sosial Instagram pribadinya @vidialdiano, pada Kamis, 12 Juni 2025, artis yang dikenal lewat hit "Status Palsu" ini memberikan tanggapan bijak.
"Dan mungkin terkait beberapa hal yang lagi ramai dibicarakan, aku memilih untuk tetap tenang dan menyerahkan semuanya kepada proses yang baik dan penuh rasa hormat," ujar Vidi dalam video yang diunggahnya.