SketsaNusantara.id - Dalam beberapa waktu terakhir, dunia hiburan tanah air kembali dihebohkan oleh sengketa hak cipta. Setelah Agnez Mo dan Lesti Kejora terseret dalam pelanggaran hak cipta, kini Vidi Aldiano yang menjadi sorotan.
Penyanyi pop ini dituntut oleh Keenan Nasution dan rekan pencipta lagu, Budi Pekerti, atas dugaan penggunaan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin selama lebih dari 16 tahun.
Lagu “Nuansa Bening” yang dikenal luas sejak era 80-an, diciptakan oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti.
Lagu ini kembali populer saat Vidi Aldiano membawakannya dalam album debutnya "Pelangi di Malam Hari” yang dirilis pada tahun 2008. Namun, kini penggunaan lagu tersebut terdapat konflik hukum.
Dilansir SketsaNusantara.id dari akun TikTok @swanupdate.id menurut keterangan dari pihak Keenan, pada awalnya mereka memang memberikan izin kepada label Suara Hati untuk menggunakan lagu tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu, lagu Nuansa Bening justru diunggah di berbagai platform digital oleh VA Records, yaitu label yang dimiliki oleh Vidi Aldiano sendiri.
Inilah yang kemudian menjadi awal permasalahan, karena menurut Keenan dan Budi, distribusi tersebut dilakukan tanpa persetujuan resmi dari pencipta lagu.
Dugaan pelanggaran ini berujung pada gugatan hukum yang diajukan Keenan Nasution dan Budi Pekerti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Tak hanya itu, pihak penggugat juga mengajukan permintaan agar rumah Vidi Aldiano di kawasan Cilandak disita sebagai jaminan.
Warganet pun bertanya, mengapa baru sekarang, setelah 16 tahun berlalu gugatan ini muncul?
“Hak yang mana dulu nih, soalnya gua baca diberita lainnya Pihak keenan ini nuntut vidi 24,5M dan mau rumahnya vidi juga disita karena dianggap melakukan pelanggaran dari 2008. Nah yang bikin heran netizen kenapa dalam jangan waktu 17 tahun cuman diam aja dan baru koar sekarang. harusnya ya dari pelanggaran pertama langsung dituntut, kalau misalkan ada argumen kan UU nya baru kebentuk 2014. ya sama 2014 ke 2025 ada 10 tahunan masa cuman diem aja ngelihat vidi nyanyi lagu nuansa bening. terus kenapa masalah dari 2008 ke 2014 juga diungkit padahal belum kebentuk UU. di berita lainnya gua juga baca kalau vidi ini ga izin buat recycle lagunya. tapi dari pihak vidinya bilang sudah izin karena kenalan dari bapaknya. masa iya sekelas vidi recycle lagu orang ga izin dulu, terus pihak vidinya juga udah mau tanggung jawab bayar 50juta tapi ditolak. makanya karena tiba-tiba dituntut segitu wajar aja banyak yang nganggepnya pemerasan, karena mekanisme tarif lagu aja ga transparan, cuman ya lihat aja nanti gimana kelanjutannya, gua cuman sebagai penonton aja,” tulis akun TikTok @5_alimat6.