SketsaNusantara.id – Hingga kini, Vidi Aldiano masih menjadi sorotan netizen di media sosial karena dirinya diduga tidak izin kepada pemilik lagu Nuansa Bening di setiap konsernya.
Sosok pencipta lagu tersebut yakni Keenan Nasution beserta Rudi Pekerti juga mempertanyakan sikap Vidi Aldiano hingga mereka dikabarkan melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Karena gugatan tersebut akhirnya Vidi dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 24,5 miliar atau penyitaan rumahnya yang berada di Jakarta Selatan.
Diketahui juga Keenan dan Rudi menunggu kabar dari Vidi terkait perizinan untuk membawakan lagu Nuansa Bening dan ia dikabarkan sempat tidak menjalin kabar dengan Vidi selama 16 tahun.
Akhirnya pada 2024, tim dari Vidi bertemu Keenan di kediamannya untuk meminta izin terkait lagu Nuansa Bening tersebut.
Dari pertemuan ini diketahui pihak tim Vidi memberikan Rp 50 juta sebagai tanda terima kasih ke Keenan. Namun, Keenan menolaknya karena alasan kurang fair.
Setelah pertemuan tersebut, adapun pertemuan lainnya dengan tim Vidi untuk membahas nominal konsekuensi karena menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa komersil yang perlu dibayarkan Vidi kepada penciptanya. Namun, diketahui pertemuan tersebut tidak juga menemukan kesepakatan.
Akhirnya masalah tersebut akhirnya berujung ke ranah hukum dan telah menjalani sidang pertama pada 28 Mei 2025 lalu namun pihak Vidi tidak datang.
Rencana sidang akan kembali dilakukan pada 11 Juni 2025 dengan harapan menemukan titik terang dari masalah tersebut.
Berikut ini adalah sejarah dari lagu Nuansa Bening yang diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang dinyanyikan Vidi Aldiano dari berbagai sumber.