Meski nominal ganti rugi meningkat drastis, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti masih belum menerima tawaran tersebut.
Alhasil, setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti memutuskan menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga.
Langkah hukum ini ditempuh karena lagu "Nuansa Bening" diduga telah digunakan tanpa izin selama kurun waktu yang sangat panjang—bahkan disebut mencapai 16 tahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI