SketsaNusantara.id – Di balik gugatan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh Keenan Nasution, terungkap fakta bahwa Vidi Aldiano sempat menunjukkan itikad baik dengan menawarkan kompensasi.
Namun sayangnya, upaya itu kandas.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan.
Ia menyebut bahwa pada 2024 lalu, manajemen Vidi sempat mengajukan penawaran awal senilai Rp50 juta kepada Keenan sebagai bentuk apresiasi atas penggunaan lagu legendaris "Nuansa Bening."
"Karena bang Keenan enggak berkenan, ditolaklah pemberian 50 juta itu. Tapi harus digarisbawahi, ini memang itikad baik dari Vidi Aldiano," kata Minola kepada awak media, dikutip SketsaNusantara.id, Kamis, 29 Mei 2025.
Pasca penolakan, Keenan langsung mengambil langkah hukum dengan menunjuk Minola untuk melayangkan somasi terhadap penyanyi sekaligus suami Sheila Dara tersebut.
Respons dari pihak Vidi kemudian datang melalui tim kuasa hukumnya.
Dari proses komunikasi tersebut, muncul pembahasan soal nominal ganti rugi yang akhirnya meningkat signifikan, dari puluhan juta menjadi ratusan juta rupiah.
“Dulu kan puluhan juta, sekarang ratusan juta, artinya sudah ada perubahan," sambung Minola lagi.
Menurut Minola, perubahan angka ini secara tidak langsung menunjukkan pengakuan dari pihak Vidi atas dugaan pelanggaran.
"Karena kalau memang tidak ada pelanggaran, mengapa bicara tentang ganti rugi?,” tambahnya.