showbiz

Vidi Aldiano Terungkap Sempat 2 Kali Tawarkan ‘Uang Damai’ Sebelum Digugat Keenan Nasution, Akui Pakai Lagu Tanpa Izin?

Kamis, 29 Mei 2025 | 20:05 WIB
Vidi Aldino terungkap 2 kali tawarkan sejumlah uang pada Keenan Nasution. (Instagram/vidialdiano)

SketsaNusantara.id – Di balik gugatan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh Keenan Nasution, terungkap fakta bahwa Vidi Aldiano sempat menunjukkan itikad baik dengan menawarkan kompensasi.

Namun sayangnya, upaya itu kandas.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan.

Baca Juga: Terbaru Ada Vidi Aldiano, Ini 5 Daftar Penyanyi dan Band yang Terseret Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Dituding Tak Bayar Royalti pada Pencipta Lagu

Ia menyebut bahwa pada 2024 lalu, manajemen Vidi sempat mengajukan penawaran awal senilai Rp50 juta kepada Keenan sebagai bentuk apresiasi atas penggunaan lagu legendaris "Nuansa Bening."

"Karena bang Keenan enggak berkenan, ditolaklah pemberian 50 juta itu. Tapi harus digarisbawahi, ini memang itikad baik dari Vidi Aldiano," kata Minola kepada awak media, dikutip SketsaNusantara.id, Kamis, 29 Mei 2025.

Pasca penolakan, Keenan langsung mengambil langkah hukum dengan menunjuk Minola untuk melayangkan somasi terhadap penyanyi sekaligus suami Sheila Dara tersebut.

Baca Juga: Duduk Perkara Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano atas Penggunaan Lagu 'Nuansa Bening' Tanpa Izin, Pernah Tolak 50 Juta untuk Bayar Royalti, Kenapa?

Respons dari pihak Vidi kemudian datang melalui tim kuasa hukumnya.

Dari proses komunikasi tersebut, muncul pembahasan soal nominal ganti rugi yang akhirnya meningkat signifikan, dari puluhan juta menjadi ratusan juta rupiah.

“Dulu kan puluhan juta, sekarang ratusan juta, artinya sudah ada perubahan," sambung Minola lagi.

Baca Juga: Bawakan Lagu hingga Ratusan Kali Sejak 2008 , Vidi Aldiano Kini Juga Digugat Masalah Royalti Seperti Agnez Mo dan Lesti Kejora

Menurut Minola, perubahan angka ini secara tidak langsung menunjukkan pengakuan dari pihak Vidi atas dugaan pelanggaran.

"Karena kalau memang tidak ada pelanggaran, mengapa bicara tentang ganti rugi?,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini