Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan menyebut penggunaan lagu tanpa persetujuan ini melanggar hak moral dan ekonomi pencipta, sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Sebelum gugatan diajukan, pihak Vidi dan Keenan telah beberapa kali bertemu untuk mencari penyelesaian damai.
"Memang betul adanya gugatan klien kami, Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano terkait penggunaan lagu Nuansa Bening yang sudah dinyanyikan dalam konsernya tanpa izin resmi," kata Minola Sebayang.
"Ini kasus yang panjang karena sebelumnya sudah pernah beberapa kali ada pertemuan dan negosiasi tapi belum mendapatkan persamaan, sehingga klien kami mengajukan gugatan untuk meminta kepastian hukum," tuturnya.
Sebelumnya ramai dikabarkan manajemen Vidi mendatangi Keenan pada tahun 2024 lalu dengan membawa Rp50 juta sebagai "tanda terima kasih" atas penggunaan lagu.
Namun, Keenan menolak tawaran tersebut, menyebutnya tidak mencerminkan etika dan penghormatan terhadap hak cipta.
"Saya enggak suka caranya. Tiba-tiba bawa uang Rp50 juta tanpa komunikasi sebelumnya. Ini soal etika, bukan cuma uang," ujar Keenan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan yang digelar pada 17 Februari 2025 lalu.
Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution dan Budi Pekerti, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya untuk mencari kepastian hukum setelah mediasi gagal.
Ia menyebut bahwa pihak Vidi mengakui adanya pelanggaran, namun tawaran kompensasi yang diberikan dianggap tidak sesuai dengan nilai hak cipta yang dilanggar.
Minola juga menegaskan bahwa gugatan ini mencakup 31 pertunjukan komersial, meski ia menduga pelanggaran terjadi dalam jumlah yang jauh lebih besar.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa hak cipta di Indonesia, setelah kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores serta Agnez Mo yang dituntut membayar royalti senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias atas lagu "Bilang Saja".
Tanggapan publik pun terbagi, ada yang mendukung penyanyi dan ada yang menyatakan dukungannya pada pencipta lagu agar mendapatkan hak atas lagu yang diciptakan sebagaimana mestinya.