SketsaNusantara.id - Industri musik Indonesia kembali diramaikan dengan dugaan kasus pelanggaran hak cipta. Kali ini menyeret penyanyi ternama, Vidi Aldiano.
Vidi digugat oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti, pencipta lagu legendaris "Nuansa Bening", ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan pada 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Vidi digugat karena telah membawakan lagu "Nuansa Bening" sejak tahun 2008 lalu tanpa izin dan belum membayar royalti pada sang pencipta lagu.
Kasus ini mencuat menyusul polemik serupa yang dialami pedangdut Lesti Kejora yang belum lama ini dilaporkan Yoni Dores ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Gugatan Keenan Nasution ini pun menuai perdebatan dan jadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak yang menyayangkan masalah ini akhirnya berujung ke ranah hukum.
Pasalnya, pihak Vidi sebelumnya pernah mendatangi Keenan Nasution dengan menawarkan uang Rp 50 juta sebagai pembayaran royalti, namun ditolak.
Lantas, bagaimana duduk perkara masalah ini? Dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, berikut kronologi dan penjelasan terkait Vidi Aldiano yang digugat Keenan Nasution terkait royalti lagu "Nuansa Bening".
Sebagaimana diketahui, lagu "Nuansa Bening" yang pertama kali dirilis Keenan Nasution pada tahun 1978, menjadi salah satu karya ikonis dalam musik Indonesia.
Vidi Aldiano mempopulerkan kembali lagu ini melalui album Pelangi di Malam Hari yang dirilis 2008 lalu. Nuansa Bening sempat populer setelah dirilis ke platform musik dan jadi lagu andalan yang kerap dinyanyikan Vidi saat manggung di festival msik, konser maupun acara televisi.
Namun, hingga detik ini Keenan Nasution dan Budi Pekerti selaku pencipta lagu belum menerima royalti dan menggugat Vidi karena recycle hingga membawakan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan komersial tanpa izin resmi.