SketsaNusantara.id - Blantika musik tanah air tengah heboh membahas Lesti Kejora tentang dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Istri Rizky Billar itu dilaporkan ke pihak berwajib oleh penulis dan pencipta lagu, Yoni Dores.
Pihak Polda Metro Jaya angkat bicara terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh adik kandung Deddy Dores.
Baca Juga: Laporan Yoni Dores ke Lesti Kejora Disebut Salah Alamat! Buddy Ace: Penyanyi itu Tugasnya Menyanyi
Tanggapak polisi terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu tersebut diterima pada tanggal 18 Mei 2025 lalu.
Pada laporan polisi tersebut, pelapor mencantumkan inisial nama terlapor LK atau penyanyi dangdut Lesti Kejora.
Pihak Lesti diduga melanggar hak cipta lantaran menyanyikan beberapa lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin atau bayar royalti.
Bukan hanya sekali, berdasarkan laporan sang pecinpta lagu, istri Rizky Billar itu kedapatan menyanyikan beberapa lagu sejak tahun 2018 lalu.
Lagu ciptaan Doni Dores yang sudah lebih dulu dipopulerkan oleh penyanyi lain seperti Iis Dahlia dan Inul Daratista pernah dibawakan Lesti di atas panggung.
Sejumlah barang bukti pun diserahkan pelapor kepada polisi guna keperluan proses penyidikan.
Kasus ini serupa dengan permasalahan beberapa waktu lalu yang menyeret nama penyanyi besar Agnez Mo.
Apabila terbukti Lesti penuhi unsur pelanggaran hak cipta, ia akan dieknakan sanksi pidana hingga ancaman 4 tahun penjara atau denda sampai 1 M.