SketsaNusantara.id- Baru-baru ini pihak Nikita Mrizani mengajukan prosedur hukum yang dikenal dengan sebutan wanprestasi.
Namanya dengan asisten, Ismail Marzuki merupakan pihak penggugat. Sedangkan Reza Gladys dengan suaminya menjadi pihak tergugat.
Keputusan tersebut justru membuat salah seorang pengacara bernama Toni RM ini menyoroti aksi pihak Nikita Mirzani.
Adapun menyinggung tentang siapa saja deretan pihak yang tergugat. Ternyata Kepala Kepolisian Republik Indonesia juga tercatut.
Selain itu juga ada Jaksa Agung Republik Indonesia dan PT Bumi Parama Wisesa yang turut digugat dalam perkara tersebut oleh pihak Nikita Mirzani.
Gugatan wanprestasi ini didaftarkan oleh pihak Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025.
Akhirnya teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Nikita melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Toni RM selaku pengacara asal tanah air, sampai menyoroti aksi tersebut. Karena dinilai kurang tepat.
Melalui YouTube Intens Investigasi pada 22 Mei 2025 dengan tegas dirinya menyatakan bahwa tindakan Nikita Mirzani yakni salah.
"Kalau tujuannya untuk mememending atau menghold proses hukum pidana Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan pemerasan dan TPPU, itu menurut saya salah langkah," ujarnya.
Lebih lanjut, Toni RM menjelaskan arti dari wanprestasi sendiri yang dirasa kurang tepat jika menjadi langkah hukum untuk Nikita Mirzani.