showbiz

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Diduga Langgar Hak Cipta Lagu Dangdut Sejak 2017

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:17 WIB
Tangkap layar moment Lesti Kejora saat bernyanyi di atas panggung. (Instagram.com/@lestikejora)

SketsaNusantara.id - Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora tengah menghadapi persoalan hukum serius. Lesti resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tim kuasa hukum perwakilan Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Laporan ini muncul karena Lesti diduga telah menyanyikan lagu ciptaan Yoni Dores secara berulang tanpa izin resmi sejak tahun 2017.

Pepi, selaku asisten Yoni Dores, hadir bersama dua kuasa hukum, Ilham dan Endang, dalam pelaporan tersebut.

Baca Juga: Fajar Noor Kuliah di Mana? Inilah Kontestan Grand Final Indonesian Idol 2025 Season 13 yang Berhasil Raih Juara Runner Up

Mereka menuding bahwa Lesti telah mengcover lagu dangdut karya Yoni Dores dalam berbagai penampilannya, namun tak pernah sekalipun meminta izin maupun menjalin komunikasi dengan sang pencipta lagu.

“Hari ini kami dari tim Hammer Lovom baru saja membuat laporan resmi untuk saudari Lesti di Polda Metro Jaya. Kami sudah mengirimkan somasi dua kali, tapi tidak ada respons. Setelah menunggu selama sebulan, kami memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Ilham Kuasa Hukum Yoni Dores dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa 20 Mei 2025.

Ilham juga menjelaskan bahwa pelanggaran hak cipta dapat dihukum penjara hingga 10 tahun dan denda Rp4 miliar.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Shabrina Leanor, Punya Bakat Nyanyi sejak TK hingga Jadi Pemenang Indonesian Idol 2025, Persembahkan Gelar Juara untuk sang Ibunda

“Laporan diterima dengan dasar pasal 113 junto Undang-Undang Hak Cipta. Berdasarkan aturan yang berlaku, ancaman hukuman bagi pelanggaran hak cipta bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliar. Bukti dan saksi sudah kami siapkan. Semua sudah kami serahkan ke pihak berwajib,” lanjutnya.

Dalam pelanggaran hak cipta sendiri terdapat dua jenis aspek utama, yakni performance rights dan mechanical rights. Hak pertunjukan (performance rights) meliputi izin untuk membawakan lagu di depan umum, baik dalam konser, acara TV, maupun platform lainnya.

Sedangkan hak mekanik (mechanical rights) berhubungan dengan hak untuk merekam, menggandakan, atau mendistribusikan lagu dalam bentuk fisik maupun digital.

Baca Juga: Shabrina Leanor Umur Berapa? Sosok Finalis Indonesian Idol Season 13 yang Berhasil Dapat Juara 1

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Lesti diduga menyentuh kedua aspek tersebut. Hingga saat ini, pihak Lesti Kejora belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Namun, kasus ini langsung menjadi perbincangan hangat di dunia hiburan dan media sosial, mengingat nama besar Lesti sebagai penyanyi dangdut papan atas.

Halaman:

Tags

Terkini