“Keren sih, ditegur karena salah nggak marah dan langsung sadar,” tambah lainnya.
“Terlihat nakal tapi etika selalu diutamakan. Mantap Bang Arap!” puji komentar lain.
“Sekelas YB aja masih taat aturan,” komentar lainnya.
“Wiihh, mas YB keyen, ditegur malah bilang sorry. Kebanyakan mah malah nyolot,” tulis lainnya.
Sebagai catatan, sejak akhir 2020, Malioboro resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017.
Setiap pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp7,5 juta atau kurungan penjara hingga satu bulan.***