SketsaNusantara.id - Keriuhan kasus Lisa Mariana dan Ridwan Kamil tentang anak biologis mereka, masih bergulir di media sosial.
Jika terbukti Ridwan Kamil benar terbukti adalah ayah biologis dari putri Lisa, apakah keluarga Ridwan Kamil mau berbagi warisan?
“Hubungan di luar nikah, jika bisa dibuktikan DNA nya sama, maka si anak tersebut berhak dapat warisan. Seperti halnya kasus Machica Muchtar. Itu kan sudah di MK kan? Apa mau nyonya RK dan anak-anaknya menerima ini?” ujar Hotman Paris, dikutip SketsaNusantara.id dari video kanal Youtube Anjas Asmara.
Hal itu diperkuat dengan Keputusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 yang isinya adalah anak di luar nikah berhak mendapatkan warisan dari ayah biologisnya jika dapat membuktikan kesamaan DNA tersebut secara ilmu pengetahuan dan alat bukti lainnya.
Anjas Asmara juga menjelaskan tentang alasan Lisa menaikkan kasus ini.
Pasalnya, Ridwan Kamil mangkir dari memberikan nafkah kepada putrinya setelah 2 tahun lalu masih rutin memberikan uang.
Dia tidak tahu harus berkomunikasi atau menghubungi lewat mana.
“Saya tak tahu harus bagaimana untuk membangun komunikasi. Jadi inilah salah satunya jalan yang saya pikirkan untuk berkomunikasi,” ujar Lisa.
Lisa Mariana diketahui membangun komunikasi pertama kali pada Mei 2021. Kemudian saat Juni di tahun yang sama, dia dan Ridwan Kamil diduga menginap bersama selama 3 hari 2 malam di Hotel Wyndham Palembang.
Setelah itu mereka intens membangun komunikasi lewat aplikasi Telegram hingga akhirnya Lisa Mariana dinyatakan hamil.
Anjas juga menjelaskan bahwa pihak Ridwan Kamil tidak keberatan untuk melakukan tes DNA agar kasus ini bisa diselesaikan.
Sesuai dengan persyaratan yang berlaku, hanya ada rumah sakit tertentu saja yang menjadi rujukan persidangan, salah satunya adalah Puslabfor Polri.