SketsaNusantara.id - Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa ia melanggar kode etik.
Pelanggaran tersebut terkait dengan ucapannya yang dinilai seksis dan juga terkait dengan penghinaan terhadap marga Pono dari penyanyi Rayen Pono.
Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, MKD DPR RI telah memutuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik dengan menyebutkan marga Pono menjadi porno.
Sebab itu MKD DPR RI memberikan sanksi kepada mantan suami Maia Estianty tersebut berupa teguran lisan dan kewajiban untuk meminta maaf.
Permintaan maaf itu kemudian disampaikan Ahmad Dhani langsung saat ia ditemui wartawan usai bertemu dengan MKD DPR RI.
Ahmad Dhani saat itu menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya yang dianggap melanggar etik, namun saat itu ia juga menyampaikan pembelaan diri.
Ahmad Dhani menyebutkan bahwa ia dan parlemen dimana ia duduk sekarang memiliki perbedaan pandangan terkait value.
"Menurut saya pribadi sebelum saya masuk ke dalam anggota DPR RI adat dan semuanya ada di Pancasila seperti yang semua saya pelajari dari sekolah," ujarnya.
"Tapi sekarang nilai dan value itu saya harus mengikutinya dari apa yang ada didalam parlemen," imbuhnya.
Ahmad Dhani menyampaikan bahwa sebetulnya ia memiliki perbedaan pandangan nilai dengan MKD DPR RI.
"Itu masalah nilai saja, kalau enggak ada yang melaporkan juga nilainya enggak ada sebenarnya, sama saja tapi karena ada yang melaporkan itu hingga ada value dari luar jadi begitu," imbuhnya lagi.